Berita

Manajemen Risiko 11-09-2023

RAPAT MONITORING DAN EVALUASI TENGAH TAHUNAN (MIDTERM) KEGIATAN IRIGASI DAN RAWA

Yogyakarta - Direktorat Irigasi dan Rawa Ditjen SDA menyelenggarakan kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Tengah Tahun (Mid-Term) Kegiatan Irigasi dan Rawa TA.2023 dan pembahasan program TA.2024 bidang irigasi, rawa dan non padi. Rapat ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, dari hari Rabu-Jumat/21-23 Juni 2023 yang bertempat di Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta. Kegiatan diawali dengan sambutan perwakilan Kepala BBWS Serayu Opak, dilanjutkan dengan arahan dan pembukaan oleh Direktur Irigasi dan Rawa. Dalam sambutannya, Direktur Irigasi dan Rawa kembali mengingatkan arahan Presiden agar pembangunan infrastruktur harus fokus pada aspek kualitas dan aspek lingkungan. Infrastruktur yang berkualitas diperlukan pemenuhan readiness criteria, perencanaan yang berkualitas, serta pengawasan pelaksanaan yang intensif. BBWS dan BWS juga dimohon agar memberi informasi kepada masyarakat tidak terbatas pada media sosial mengenai pekerjaan irigasi yang sedang dan telah dilakukan oleh Kementerian PUPR.

Materi tentang Batas Minimum Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Jasa Konstruksi dalam Pekerjaan Bidang Irigasi dan Rawa yang disampaikan oleh Ir. Nicodemus Daud, M.Si. selaku Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi. Dalam paparannya disampaikan bahwa kata kunci keberhasilan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) adalah waktu dan dibeli, sehingga jika Pemerintah membeli dan menggunakan produk dalam negeri, maka seiring berjalannya waktu kualitas produk pasti akan semakin baik.

Materi Tindak Lanjut Temuan Audit disampaikan oleh Pejabat Fungsional Teknik Pengairan Ahli Muda Subdirektorat Pengendalian Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko, Direktorat Kepatuhan Intern dengan materi rekapitulasi rekomendasi LHP BPK RI, rekapitulasi rekomendasi LHA Inspektorat Jenderal, tipikal temuan berulang hasil pemeriksaan BPK-RI dan Audit Itjen dan Tipikal Tindak Lanjut Rekomendasi. Para kepala SNVT dan PPK diingatkan untuk dapat menindaklanjuti rekomendasi LHP atau LHA paling lambat 60 hari setelah LHP atau LHA diterima berdasarkan Peraturan BPK RI No. 2 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri PUPR No. 3 Tahun 2022. Disampaikan juga agar para Kepala SNVT dan PPK untuk lebih cermat dalam melaksanakan kegiatan untuk mengurangi risiko penganggaran dan pengklasifikasian belanja belum tepat, pelaksanaan pekerjaan fisik dan non fisik belum sepenuhnya sesuai ketentuan, hibah BMN berlarut-larut, BMN tidak ditemukan dan BMN dikuasai pihak lain. 

Zona Integritas 31-08-2023

Penyelenggaraan Pelatihan Awareness dan Penyusunan Dokumen ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air

Tangerang - Direktorat Jenderal Sumber Daya Air turut mendukung implementasi Instruksi Menteri No. 4/IN/M/2022 tentang Startegi Pencegahan Risiko Penyimpangan dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2022-2024, dimana salah satu indikator strateginya adalah 50% Unit Pelaksanaan Teknis strategis tersertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Mengingat pesan Bapak Menteri PUPR bahwa “Pembangunan ZI dan SMAP merupakan pagar pembatas bagi Insan PUPR untuk melaksanakan tugas dengan baik. Oleh karena itu, Insan PUPR harus dapat merenungkan diri dan tidak meloncat dari pagar pembatas yang ada sehingga bersih dari penyuapan maupun tindak korupsi”. Untuk itu, melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor 27/KPTS/D/2023 tentang Penetapan Pilot Project Penerapan SNI ISO 37001:2016 SMAP di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, telah ditetapkan 3 (tiga) unit pilot project penerapan SMAP yaitu Balai Wilayah Sungai Sumatera VII, Balai Teknik Sabo dan Balai Air Tanah. 

Dalam upaya memperkuat dan mempercepat penerapan SMAP telah ditetapkan kembali 7 (tujuh) UPT penerapan SMAP sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor 89/KPTS/D/2023 tentang Penetapan Unit Pelaksana Teknis Penerapan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahap II Tahun 2023 yang terdiri dari BBWS Pemali Juana, BBWS Cimanuk Cisanggarung, BWS Kalimantan III, BWS Kalimantan IV, BWS Bali – Penida, Balai Teknik Sungai, dan Balai Teknik Pantai. Penerapan ISO 37001:2016 di level UPT diharapkan dapat meningkatkan reputasi organisasi, mengurangi risiko hukum dan keuangan, dan mempromosikan perilaku etis. Dengan mengambil langkah proaktif untuk mencegah dan mendeteksi suap, juga diharapkan UPT dapat menciptakan budaya kepatuhan dan transparansi yang berdampak pada perbaikan tata kelola UPT.

Sebagai langkah awal, telah dilaksanakan kegiatan pelatihan dasar ISO 37001:2016 SMAP Tahap 1 pada 19-20 Juni 2023 di Grand Zuri Hotel kota Tangerang Selatan dan Pelatihan Tahap II pada 26-28 Juli 2023 di Hotel Aviary Bintaro kota Tangerang Selatan bagi 10 UPT penerapan SMAP. Pelatihan ini terdiri atas 3 agenda utama yaitu peningkatan pemahaman dasar mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan, pemahaman mengenai persyaratan dan dokumen pendukung penerapan ISO 37001:2016 SMAP serta pelaksanaan analisis kesenjangan (gap analysis) pemenuhan dokumen ISO 37001:2016 SMAP. Melalui kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman interpretasi persyaratan ISO 37001:2016 dan strategi penerapannya sehingga seluruh peserta yang nantinya menjadi Tim Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) pada masing-masing UPT memiliki kemampuan untuk menerapkan ISO 37001:2016 melalui serangkaian kegiatan yang dapat mencegah, mendeteksi dan menangani korupsi khususnya penyuapan serta sebagai persiapan proses sertifikasi ISO 37001:2016. 

Zona Integritas 24-08-2023

Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas pada Balai Teknik Sungai dan Balai Teknik Sabo

Yogyakarta - Balai Teknik Sungai dan Balai Teknik Sabo mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi Pembangunan Zona Integritas yang dilakukan oleh Direktorat Kepatuhan Intern pada 6-8 Agustus 2023. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Kepatuhan Intern Lilik Retno Cahyadiningsih dan jajarannya, Kepala Balai didampingi oleh para Ketua Pokja.

 Berbagai upaya terus dilakukan oleh Balai Teknik Sungai dan Balai Teknik Sabo menjelang penilaian Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) oleh Tim TPN Kementerian PAN RB. Kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan pada Balai Teknik Sungai dan Balai Teknik Sabo guna mengetahui sejauh mana progress Pembangunan ZI yang telah dilaksanakan serta sebagai sarana konsultasi dalam rangka persiapan penilaian Pembangunan ZI oleh TPN. 

Konsultasi persiapan penilaian tidak hanya dilakukan terkait pemenuhan bukti dukung dokumen dalam LKE tetapi kesiapan UPT dalam pelaksanaan desk evaluasi/paparan dan evaluasi lapangan. Direktur Kepatuhan Intern, Ir. Lilik Retno Cahyadiningsih, M.A. berpesan agar dalam persiapan penilaian predikat Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) perlu dilakukan monitoring progress pelaksanaan Pembangunan ZI secara berkala. 

@kemenpupr
@pupr_sda

@pupr_sda_ditbinteksda
#sigapmembangunnegeri
#ditjensda
#balaitekniksungai

#balaitekniksabo

Manajemen Risiko 23-08-2023

Direktorat Kepatuhan Intern SDA Gelar Pelatihan Manajemen Risiko Organisasi Sektor Publik untuk Pemilik Risiko, Pengelola Risiko, dan Ketua Tim Unit Kepatuhan Intern (UKI) di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air

Yogyakarta - Manajemen Risiko adalah suatu proses atau prosedur untuk mengidentifikasi, menilai, mengelola, dan mengendalikan risiko. Penerapan Manajemen Risiko diharapkan dapat membantu Unit Organisasi dalam meningkatkan kinerja output dan outcome sekaligus melindungi Unit Organisasi dari ancaman yang mungkin timbul. Dalam rangka meningkatkan nilai Efektivitas Penerapan Manajemen Risiko, maka Manajemen Risiko harus didukung strategi yang terencana, logis, komprehensif, dan didokumentasikan secara sistematis. Oleh karena itu, perlu dilakukannya pembinaan dan pendampingan Manajemen Risiko untuk Pemilik Risiko, Pengelola Risiko, dan Ketua Tim Unit Kepatuhan Intern (UKI) di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui kegiatan “Pelatihan Manajemen Risiko Organisasi Sektor Publik”.

 

Kegiatan Pelatihan Manajemen Risiko Organisasi Sektor Publik telah dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) Batch yang bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai Narasumber. Kegiatan dilaksanakan selama 5 (lima) hari dengan total 50 jam pelatihan (jamlat) yang terdiri dari materi:

  1. Kebijakan Manajemen Risiko di Direktorat Jenderal SDA Kementerian PUPR;
  2. Konsep Manajemen Risiko Sektor Publik;
  3. Penetapan Konteks sasran dalam penyusunan Dokumen Manajemen Risiko;
  4. Identifikasi Risikountuk merumuskan pernyataan risiko dalam profil risiko;
  5. Analisis Risiko untuk menentukan kategori dan besaran level risiko;
  6. Evaluasi Risiko untuk menentukan prioritas risiko dan mengevaluasi pengendlaian yang ada;
  7. Penanganan Risiko untuk merumuskan inovasi pengendalian;
  8. Monitoring, Reviu, dan Pelaporan Manajemen Risiko; 
  9. Budaya Risiko; dan
  10. Gratifikasi dan Integritas.

 

Pelatihan Manajemen Risiko Organisasi Sektor Publik Batch 1 dilaksanakan pada hari Senin s.d. Jumat pada tanggal 08 s.d. 12 Mei 2023 yang berlokasi di Balai Pengembangan Kompetensi Wilayah V Yogyakarta dengan peserta 29 orang yang terdiri dari Ketua Tim UKI dan Pengelola Risiko UPR-T2. Sedangkan Pelatihan Manajemen Risiko Organisasi Sektor Publik Batch 2 dilaksanakan pada hari Senin s.d. Jumat pada tanggal 22 s.d. 26 Mei 2023 yang berlokasi di Balai Pengembangan Kompetensi Wilayah VI Surabaya dengan peserta 31 orang yang terdiri dari Ketua Tim UKI dan Pengelola Risiko UPR-T2. Kegiatan Pelatihan Manajemen Risiko Organisasi Sektor Publik Batch 3. dilaksanakan pada hari Senin s.d. Jumat pada tanggal 07 s.d. 11 Agustus 2023 yang berlokasi di Balai Pengembangan Kompetensi Wilayah V Yogyakarta dengan peserta 30 orang yang terdiri dari Ketua Tim UKI dan Pemilik Risiko UPR-T3.

 

Direktur Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Lilik Retno Cahyadiningsih pada saat menutup kegiatan Pelatihan tersebut berpesan bahwa Peserta Pelatihan diharapkan menjadi Risk Agent, yang berperan dalam meningkatkan kualitas penerapan Manajemen Risiko pada masing-masing Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang diikuti dengan peningkatan nilai Efektivitas Penerapan MR, SPIP, PIPK, ZI, dan SMAP.

 

Berdasarkan arahan tersebut dan sebagai tindak lanjut dari kegiatan Pelatihan yang telah dilaksanakan, maka Risk Agent diharapkan dapat berperan dalam mendukung penerapan Manajemen Risiko di lingkungan UPT dan Unit Kerja melalui kegiatan antara lain:

  1. Internalisasi/transfer of knowledge metode penyusunan dokumen Komitmen Manajemen Risiko dan Laporan Penerapan Manajemen Risiko sesuai dengan SE Menteri PUPR Nomor 04 Tahun 2021;
  2. Mendorong kepatuhan pelaporan pemantauan dan evaluasi manajemen risiko setiap Triwulan;
  3. Mendorong kepatuhan Penilaian Mandiri Efektivitas Penerapan Manajemen Risiko TA 2023;
  4. Mendampingi dan memantau penggunaan Sistem Informasi Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko (SIKIMR); dan
  5. Melakukan evaluasi terhadap kesesuaian dokumen Komitmen Manajemen Risiko TA 2023 dan 2024.