Penyelenggaraan Pelatihan Awareness dan Penyusunan Dokumen ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air

Kategori : Zona Integritas

31 August 2023, 10:52:03
img-blur-shadow
img-blur-shadow
img-blur-shadow
img-blur-shadow
Caption : Sampul SMAP 1
Caption : Sampul SMAP 2
Caption : Sampul SMAP 3
Caption : Sampul SMAP 4

Tangerang - Direktorat Jenderal Sumber Daya Air turut mendukung implementasi Instruksi Menteri No. 4/IN/M/2022 tentang Startegi Pencegahan Risiko Penyimpangan dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2022-2024, dimana salah satu indikator strateginya adalah 50% Unit Pelaksanaan Teknis strategis tersertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Mengingat pesan Bapak Menteri PUPR bahwa “Pembangunan ZI dan SMAP merupakan pagar pembatas bagi Insan PUPR untuk melaksanakan tugas dengan baik. Oleh karena itu, Insan PUPR harus dapat merenungkan diri dan tidak meloncat dari pagar pembatas yang ada sehingga bersih dari penyuapan maupun tindak korupsi”. Untuk itu, melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor 27/KPTS/D/2023 tentang Penetapan Pilot Project Penerapan SNI ISO 37001:2016 SMAP di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, telah ditetapkan 3 (tiga) unit pilot project penerapan SMAP yaitu Balai Wilayah Sungai Sumatera VII, Balai Teknik Sabo dan Balai Air Tanah. 

Dalam upaya memperkuat dan mempercepat penerapan SMAP telah ditetapkan kembali 7 (tujuh) UPT penerapan SMAP sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor 89/KPTS/D/2023 tentang Penetapan Unit Pelaksana Teknis Penerapan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahap II Tahun 2023 yang terdiri dari BBWS Pemali Juana, BBWS Cimanuk Cisanggarung, BWS Kalimantan III, BWS Kalimantan IV, BWS Bali – Penida, Balai Teknik Sungai, dan Balai Teknik Pantai. Penerapan ISO 37001:2016 di level UPT diharapkan dapat meningkatkan reputasi organisasi, mengurangi risiko hukum dan keuangan, dan mempromosikan perilaku etis. Dengan mengambil langkah proaktif untuk mencegah dan mendeteksi suap, juga diharapkan UPT dapat menciptakan budaya kepatuhan dan transparansi yang berdampak pada perbaikan tata kelola UPT.

Sebagai langkah awal, telah dilaksanakan kegiatan pelatihan dasar ISO 37001:2016 SMAP Tahap 1 pada 19-20 Juni 2023 di Grand Zuri Hotel kota Tangerang Selatan dan Pelatihan Tahap II pada 26-28 Juli 2023 di Hotel Aviary Bintaro kota Tangerang Selatan bagi 10 UPT penerapan SMAP. Pelatihan ini terdiri atas 3 agenda utama yaitu peningkatan pemahaman dasar mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan, pemahaman mengenai persyaratan dan dokumen pendukung penerapan ISO 37001:2016 SMAP serta pelaksanaan analisis kesenjangan (gap analysis) pemenuhan dokumen ISO 37001:2016 SMAP. Melalui kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman interpretasi persyaratan ISO 37001:2016 dan strategi penerapannya sehingga seluruh peserta yang nantinya menjadi Tim Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) pada masing-masing UPT memiliki kemampuan untuk menerapkan ISO 37001:2016 melalui serangkaian kegiatan yang dapat mencegah, mendeteksi dan menangani korupsi khususnya penyuapan serta sebagai persiapan proses sertifikasi ISO 37001:2016.