Direktorat Kepatuhan Intern SDA Gelar Pelatihan Manajemen Risiko Organisasi Sektor Publik untuk Pemilik Risiko, Pengelola Risiko, dan Ketua Tim Unit Kepatuhan Intern (UKI) di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air

Kategori : Manajemen Risiko

23 August 2023, 11:31:02
img-blur-shadow
Caption : Acara MR 07 Agustus

Yogyakarta - Manajemen Risiko adalah suatu proses atau prosedur untuk mengidentifikasi, menilai, mengelola, dan mengendalikan risiko. Penerapan Manajemen Risiko diharapkan dapat membantu Unit Organisasi dalam meningkatkan kinerja output dan outcome sekaligus melindungi Unit Organisasi dari ancaman yang mungkin timbul. Dalam rangka meningkatkan nilai Efektivitas Penerapan Manajemen Risiko, maka Manajemen Risiko harus didukung strategi yang terencana, logis, komprehensif, dan didokumentasikan secara sistematis. Oleh karena itu, perlu dilakukannya pembinaan dan pendampingan Manajemen Risiko untuk Pemilik Risiko, Pengelola Risiko, dan Ketua Tim Unit Kepatuhan Intern (UKI) di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui kegiatan “Pelatihan Manajemen Risiko Organisasi Sektor Publik”.

 

Kegiatan Pelatihan Manajemen Risiko Organisasi Sektor Publik telah dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) Batch yang bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai Narasumber. Kegiatan dilaksanakan selama 5 (lima) hari dengan total 50 jam pelatihan (jamlat) yang terdiri dari materi:

  1. Kebijakan Manajemen Risiko di Direktorat Jenderal SDA Kementerian PUPR;
  2. Konsep Manajemen Risiko Sektor Publik;
  3. Penetapan Konteks sasran dalam penyusunan Dokumen Manajemen Risiko;
  4. Identifikasi Risikountuk merumuskan pernyataan risiko dalam profil risiko;
  5. Analisis Risiko untuk menentukan kategori dan besaran level risiko;
  6. Evaluasi Risiko untuk menentukan prioritas risiko dan mengevaluasi pengendlaian yang ada;
  7. Penanganan Risiko untuk merumuskan inovasi pengendalian;
  8. Monitoring, Reviu, dan Pelaporan Manajemen Risiko; 
  9. Budaya Risiko; dan
  10. Gratifikasi dan Integritas.

 

Pelatihan Manajemen Risiko Organisasi Sektor Publik Batch 1 dilaksanakan pada hari Senin s.d. Jumat pada tanggal 08 s.d. 12 Mei 2023 yang berlokasi di Balai Pengembangan Kompetensi Wilayah V Yogyakarta dengan peserta 29 orang yang terdiri dari Ketua Tim UKI dan Pengelola Risiko UPR-T2. Sedangkan Pelatihan Manajemen Risiko Organisasi Sektor Publik Batch 2 dilaksanakan pada hari Senin s.d. Jumat pada tanggal 22 s.d. 26 Mei 2023 yang berlokasi di Balai Pengembangan Kompetensi Wilayah VI Surabaya dengan peserta 31 orang yang terdiri dari Ketua Tim UKI dan Pengelola Risiko UPR-T2. Kegiatan Pelatihan Manajemen Risiko Organisasi Sektor Publik Batch 3. dilaksanakan pada hari Senin s.d. Jumat pada tanggal 07 s.d. 11 Agustus 2023 yang berlokasi di Balai Pengembangan Kompetensi Wilayah V Yogyakarta dengan peserta 30 orang yang terdiri dari Ketua Tim UKI dan Pemilik Risiko UPR-T3.

 

Direktur Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Lilik Retno Cahyadiningsih pada saat menutup kegiatan Pelatihan tersebut berpesan bahwa Peserta Pelatihan diharapkan menjadi Risk Agent, yang berperan dalam meningkatkan kualitas penerapan Manajemen Risiko pada masing-masing Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang diikuti dengan peningkatan nilai Efektivitas Penerapan MR, SPIP, PIPK, ZI, dan SMAP.

 

Berdasarkan arahan tersebut dan sebagai tindak lanjut dari kegiatan Pelatihan yang telah dilaksanakan, maka Risk Agent diharapkan dapat berperan dalam mendukung penerapan Manajemen Risiko di lingkungan UPT dan Unit Kerja melalui kegiatan antara lain:

  1. Internalisasi/transfer of knowledge metode penyusunan dokumen Komitmen Manajemen Risiko dan Laporan Penerapan Manajemen Risiko sesuai dengan SE Menteri PUPR Nomor 04 Tahun 2021;
  2. Mendorong kepatuhan pelaporan pemantauan dan evaluasi manajemen risiko setiap Triwulan;
  3. Mendorong kepatuhan Penilaian Mandiri Efektivitas Penerapan Manajemen Risiko TA 2023;
  4. Mendampingi dan memantau penggunaan Sistem Informasi Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko (SIKIMR); dan
  5. Melakukan evaluasi terhadap kesesuaian dokumen Komitmen Manajemen Risiko TA 2023 dan 2024.