Sebagai Bentuk Pengendalian Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko, Dit. Kepatuhan Intern SDA Melaksanakan Tinjauan Lapangan atas Pengaduan pada Pekerjaan Bangunan Pengaman Pantai di Kec. Sambas

Kategori : Kepatuhan Intern

14 August 2023, 13:18:25
img-blur-shadow
img-blur-shadow
img-blur-shadow
img-blur-shadow
Caption : Dokumentasi Pengaman Pantai Sambas 1
Caption : Dokumentasi Pengaman Pantai Sambas 2
Caption : Dokumentasi Pengaman Pantai Sambas 3
Caption : Dokumentasi Pengaman Pantai Sambas 4

Pontianak - Direktorat Kepatuhan Intern, Ditjen SDA melalui Subdirektorat Pengendalian Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko melaksanakan Tinjauan Lapangan atas Pengaduan pada Pekerjaan Rehabilitasi dan Peningkatan Bangunan Pengaman Pantai Kec. Pemangkat, Kab. Sambas, Prov. Kalimantan Barat di Lingkungan SNVT PJSA Kalimantan I, BWS Kalimantan I pada hari Selasa hingga Kamis (13-15/6).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya tindak lanjut informasi aduan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air, terkait indikasi penyimpangan pada pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi dan Peningkatan Bangunan Pengaman Pantai Kec. Pemangkat, Kab. Sambas, Prov. Kalimantan Barat.

Berdasarkan hasil tinjauan lapangan, diketahui bahwa bangunan pengaman pantai yang berfungsi sebagai pelindung garis pantai secara umum masih berfungsi sangat baik. PPK Sungai dan Pantai, BWS Kalimantan I di dalam keterangannya menyampaikan bahwa pekerjaan Pengaman Pantai Sambas ini pelaksanaanya masih dalam status masa pemeliharaan. Apabila selama masa pemeliharaan dijumpai kondisi bangunan yang tidak sesuai fungsinya maka penyedia jasa berkomitmen penuh untuk memperbaiki dan menjaga fungsi bangunan tersebut hingga serah terima akhir pekerjaan (FHO) dilaksanakan.

Direktorat Kepatuhan Intern melalui Subdirektorat Pengendalian Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko senantiasa berupaya mengingatkan kepada seluruh pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal SDA agar menerapkan budaya sadar risiko dan memahami penerapan fungsi tertib administrasi, tertib fisik dan tertib manfaat di setiap pelaksanaan pekerjaan.