RAPAT MONITORING DAN EVALUASI TENGAH TAHUNAN (MIDTERM) KEGIATAN IRIGASI DAN RAWA

Kategori : Manajemen Risiko

11 September 2023, 08:50:35
img-blur-shadow
Caption : RAPAT MONITORING DAN EVALUASI TENGAH TAHUNAN (MIDTERM)

Yogyakarta - Direktorat Irigasi dan Rawa Ditjen SDA menyelenggarakan kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Tengah Tahun (Mid-Term) Kegiatan Irigasi dan Rawa TA.2023 dan pembahasan program TA.2024 bidang irigasi, rawa dan non padi. Rapat ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, dari hari Rabu-Jumat/21-23 Juni 2023 yang bertempat di Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta. Kegiatan diawali dengan sambutan perwakilan Kepala BBWS Serayu Opak, dilanjutkan dengan arahan dan pembukaan oleh Direktur Irigasi dan Rawa. Dalam sambutannya, Direktur Irigasi dan Rawa kembali mengingatkan arahan Presiden agar pembangunan infrastruktur harus fokus pada aspek kualitas dan aspek lingkungan. Infrastruktur yang berkualitas diperlukan pemenuhan readiness criteria, perencanaan yang berkualitas, serta pengawasan pelaksanaan yang intensif. BBWS dan BWS juga dimohon agar memberi informasi kepada masyarakat tidak terbatas pada media sosial mengenai pekerjaan irigasi yang sedang dan telah dilakukan oleh Kementerian PUPR.

Materi tentang Batas Minimum Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Jasa Konstruksi dalam Pekerjaan Bidang Irigasi dan Rawa yang disampaikan oleh Ir. Nicodemus Daud, M.Si. selaku Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi. Dalam paparannya disampaikan bahwa kata kunci keberhasilan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) adalah waktu dan dibeli, sehingga jika Pemerintah membeli dan menggunakan produk dalam negeri, maka seiring berjalannya waktu kualitas produk pasti akan semakin baik.

Materi Tindak Lanjut Temuan Audit disampaikan oleh Pejabat Fungsional Teknik Pengairan Ahli Muda Subdirektorat Pengendalian Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko, Direktorat Kepatuhan Intern dengan materi rekapitulasi rekomendasi LHP BPK RI, rekapitulasi rekomendasi LHA Inspektorat Jenderal, tipikal temuan berulang hasil pemeriksaan BPK-RI dan Audit Itjen dan Tipikal Tindak Lanjut Rekomendasi. Para kepala SNVT dan PPK diingatkan untuk dapat menindaklanjuti rekomendasi LHP atau LHA paling lambat 60 hari setelah LHP atau LHA diterima berdasarkan Peraturan BPK RI No. 2 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri PUPR No. 3 Tahun 2022. Disampaikan juga agar para Kepala SNVT dan PPK untuk lebih cermat dalam melaksanakan kegiatan untuk mengurangi risiko penganggaran dan pengklasifikasian belanja belum tepat, pelaksanaan pekerjaan fisik dan non fisik belum sepenuhnya sesuai ketentuan, hibah BMN berlarut-larut, BMN tidak ditemukan dan BMN dikuasai pihak lain.