Risiko adalah kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian Tujuan Kegiatan dan Sasaran Perangkat Daerah
ruang lingkup penilaian risiko adalah penilaian risiko atas kegiatan yang berada di lingkungan Perangkat Daerah bersangkutan. Penilaian risiko difokuskan pada Kegiatan Utama yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah bersangkutan
Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan suatu pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah maupun non-pemerintah, usaha maupun non-usaha, berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif, dan prosedural sesuai tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan.
Melindungi Organisasi Secara tidak langsung, SOP dibuat dengan tujuan untuk melindungi organisasi atau unit kerja, serta petugas atau pegawai dari tindakan mal-praktik, atau kesalahan yang bersumber dari administrasi atau faktor lainnya yang dapat berdampak buruk bagi keberlangsungan hidup organisasi.
SOP sebagai Panduan Kerja
Salah atau benarnya kita dalam bekerja menjadi ragu
dan semua hanya
berdasar asumsi saja. Ketika kita sudah mempunyai
SOP maka kita
lebih enak dalam bekerja karena sudah ada panduan
yang jelas. Salah
atau benarnya kita dalam bekerja ditentukan oleh
kepatuhan kita
terhadap SOP yang ada.
SOP adalah dokumen yang berisi serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi perkantoran yang berisi cara melakukan pekerjaan, waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan, dan aktor yang berperan dalam kegiatan.
Standar Operasional Prosedur tersebut umumnya dibuat oleh tim khusus perusahaan, seperti marketing manager, financial manager, HRD, atau bahkan beberapa perusahaan menggunakan konsultan SOP. Dalam menyusun SOP perusahaan perlu adanya konsentrasi dan pertimbangan yang matang.
Zona Integritas (ZI) merupaka Satker yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Zona Integritas adalah sebuah konsep yang berasal dari konsep island of integrity. Island of integrity atau pulau integritas biasa digunakan oleh pemerintah maupun Lembaga Non Pemerintah (NGO) untuk menunjukkan semangatnya dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
6 Area yang disosialisasikan diantaranya adalah Area 1 Manajemen perubahan, Area 2 Penataan Tatalaksana, Area 3 Penataan Manajemen SDM, Area 4 Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Area 5 Penguatan Pengawasan, dan Area 6 Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Tahapan pertama adalah Pencanangan Zona Integritas pada unit kerja. Tahapan kedua, yakni pembangunan terhadap enam area perubahan yang meliputi manajemen perubahan, penguatan tata laksana, penguatan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kemudian Tahapan ketiga, penilaian oleh Tim Internal. Tahapan tersebut dilanjutkan dengan evaluasi oleh Tim Penilai Nasional. Tahapan kelima, penetapan predikat unit kerja pelayanan WBK/WBBM. Sedangkan tahapan terakhir adalah penyerahan penghargaan ZI WBK/WBBM kepada unit kerja tersebut.
Keberhasilan pembangunan Zona Integritas diukur dengan menilai pelaksanaan dari parameter-parameter komponen pengungkit dan komponen hasil. Komponen Pengungkit diberi bobot 60% dan Komponen Hasil diberi bobot 40%.
Pembahasan 9 Strategi Pencegahan Penyimpangan PBJ Kementerian PUPR Tahun 2022 – 2024 ...
Read More
Batam - Direktorat Kepatuhan Intern, Ditjen Sumber Daya Air, melalui Subdirektorat Pemb ...
Read More