Pendampingan Manajemen Risiko dan Zona Integritas Direktorat Kepatuhan Intern Di BWS Kalimantan I Pontianak

Kategori : Zona Integritas

06 October 2022, 11:43:05
img-blur-shadow
Caption : 1

Pontianak - Direktorat Kepatuhan Intern, Ditjen Sumber Daya Air, melakukan kegiatan terkait Manajemen Risiko dan Zona Integritas ke BWS Kalimantan I Pontianak. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Kepatuhan Intern, Ir. Lilik R C, Kasubdit PPKIMR, M. Tahid, ST. MPPM, Kepala BWS Kalimantan I Pontianak, Pramono, S.T., Sp.PSDA., Eselon IV BWS Kalimantan I, Kepala Satuan kerja dan PPK di Lingkungan BWS Kalimantan I.

"Konsep 3 Lini Pertahanan dalam penyelenggaraan KI dan MR, pertahanan pertama, pemilik dan pengelola risiko, yang terdiri dari Menteri PUPR, Direktorat Jenderal/ BBWS/BWS/Balai Teknik/ PPLS, Satker, pertahanan kedua terdiri dari Pembina dan Pengawas, yaitu Direktorat Kepatuhan Intern, UKI Uker/ BBWS/ BWS, pertahanan ketiga terdiri dari Pengawas, yaitu Inspektorat Jenderal. " kata Direktur Lilik

Direktur Lilik menambahkan tentang pembangunan Zona Integritas, " Komponen dan Aspek Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM terdiri dari Unsur Pengungkit (6 Area) yaitu, Manajemen Perubahan, Tatalaksana, Manajemen SDM, Akuntabilitas, Pengawasan, Pelayanan Publik, yang diharapkan menghasilkan dua sasaran, pertama Pemerintah yang bersih dan bebas KKN (IPAK, Capaian Kinerja), kedua Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (IPKPP)", tambah Direktur Lilik

Kasubdit M. Tahid mengemukakan “Dalam penyusunan dokumen Manajemen Risiko perlu mengidentifikasi lebih lanjut risiko-risiko baru yang berpotensi akan menghambat tujuan organisasi, dengan cara membuat urutan risiko mulai dari sangat tinggi dan tinggi, dan melakukan inoasi pengendalian diladalm menurunkan level risiko tersebut.

Kepala Balai Pramono menyampaikan, “Terimakasih atas pendampingan dari Direktorat K.I, berharap kegiatan ini dilakukan secara berkala ke Balai Wilayah Sungai, dan juga BWS Kalimantan I dengan pendampingan ini akan segera menindaklanjuti saran maupun revisi terkait dokumen MR”.