Melaksanakan penyusunan, kebijakan teknis kerangka kerja, pembinaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kepatuhan intern dan manajemen risiko di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. (Permen PUPR no.13 tahun 2020, pasal 174)
A. | Penyusunan kebijakan teknis dan kerangka kerja kepatuhan intern serta manajemen risiko di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air |
B. | Pelaksanaan pembinaan teknis kepatuhan intern dan manajemen risiko di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air |
C. | Pelaksanaan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko terkait kecurangan dan proses bisnis dalam pencapaian target program dan kegiatan di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air |
D. | Pemantauan, evaluasi dan pelaporan penerapan kepatuhan intern dan manajemen risiko di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air |
E. | Pelaksanaan urusan tata usaha direktorat. |
Bahwa untuk melaksanakan manajemen risiko secara komprehensif di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Lihat DokumenPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2018
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Lihat DokumenPeraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
Lihat DokumenPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020
rganisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Lihat Dokumen