Pembahasan 9 Strategi Pencegahan Penyimpangan PBJ Kementerian PUPR Tahun 2022-2024

Kategori : Lain-Lain

01 August 2022, 22:26:08
img-blur-shadow
Caption : Acara 9 Strategi

Pembahasan 9 Strategi Pencegahan Penyimpangan PBJ Kementerian PUPR Tahun 2022 – 2024 (Tahap II) yang kedua telah dilaksanakan di Hotel Pangeran Beach Padang, Sumatera Barat. Kegiatan ini sebagai lanjutan atas pembahasan pertama yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2022 di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Bina Marga. Kegiatan ini dihadiri oleh Staf Khusus Menteri PUPR Bidang Auditing dan Pembangunan, Direktur Kepatuhan Intern Ditjen Sumber Daya Air, Direktur Kepatuhan Intern Ditjen Bina Marga, Direktur Kepatuhan Intern Ditjen Cipta Karya, Direktur Kepatuhan Intern Ditjen Perumahan, Koordinator Bid Pengembangan MR, KI, & TI Pengawasan Inspektorat VI, Subdirektorat Kepatuhan Intern Dit Pengembangan Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur, Bidang Kepatuhan Intern Pusat Pengembangan Talenta BPSDM, Subdirektorat Kepatuhan Intern Dit Pengadaan Jasa Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi serta Tim Penyusun Rancangan Strategi Pencegahan Risiko Penyimpangan dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Kementerian PUPR. 

 

Unit Kepatuhan Intern (UKI) memiliki dua tugas besar dalam melaksanakan tata kelola organisasi yakni pencegahan tindak pidana korupsi dan melaksanakan manajemen risiko ujar Staf Khusus Menteri PUPR Bidang Auditing dan Pengawasan Pembangunan Binsar H Simanjuntak mengutip sambutan Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono pada Workshop MR & KI pada tanggal 15 Juli 2020. 

 

Dalam paparannya Binsar menjelaskan bahwa Terdapat 2 (dua) unsur dalam 9 strategi 2022 - 2024 yang menjadi tanggung jawab Unit Kepatuhan Intern yaitu Implementasi budaya sadar risiko (komponen Manajemen Risiko) dan penguatan Unit Kepatuhan Intern (komponen Kepatuhan Intern). Binsar juga berpesan bahwa UKI harus memiliki mindset sebagai pemberi solusi (advisor) untuk memperlancar proses bisnis, bukan sebagai watchdog yang menghambat proses bisnis.

 

Pada kegiatan ini seluruh Direktur Kepatuhan Intern menyampaikan kendala serta saran pelaksanaan kegiatan Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko di masing-masing Unit Organisasi seperti perlunya perkuatan Unit Kepatuhan Intern, penyempurnaan peraturan dan pedoman terkait manajemen risiko, serta kendala pada pelaksanaan seperti kurangnya kuantitas dan kualitas SDM yang ada, permasalahan para jabatan fungsional dalam mengumpulkan angka kredit serta belum adanya satu sistem informasi yang dapat digunakan oleh seluruh UKI.

 

Menutup kegiatan ini Direktur Kepatuhan Intern Ditjen Sumber Daya Air Ir. Lilik Retno Cahyadiningsih, M.A. berpesan bahwa Inspektorat Jenderal perlu melakukan pembinaan terhadap Unit Kepatuhan Intern seluruh Unit Organisasi serta diputuskan bahwa Direktorat Kepatuhan Intern Ditjen Cipta Karya akan menjadi fasilitator pada pertemuan selanjutnya. (rzl-PPKIMR)