Berita

Zona Integritas 06-10-2022

Pendampingan Manajemen Risiko dan Zona Integritas Direktorat Kepatuhan Intern Di BWS Kalimantan I Pontianak

Pontianak - Direktorat Kepatuhan Intern, Ditjen Sumber Daya Air, melakukan kegiatan terkait Manajemen Risiko dan Zona Integritas ke BWS Kalimantan I Pontianak. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Kepatuhan Intern, Ir. Lilik R C, Kasubdit PPKIMR, M. Tahid, ST. MPPM, Kepala BWS Kalimantan I Pontianak, Pramono, S.T., Sp.PSDA., Eselon IV BWS Kalimantan I, Kepala Satuan kerja dan PPK di Lingkungan BWS Kalimantan I.

"Konsep 3 Lini Pertahanan dalam penyelenggaraan KI dan MR, pertahanan pertama, pemilik dan pengelola risiko, yang terdiri dari Menteri PUPR, Direktorat Jenderal/ BBWS/BWS/Balai Teknik/ PPLS, Satker, pertahanan kedua terdiri dari Pembina dan Pengawas, yaitu Direktorat Kepatuhan Intern, UKI Uker/ BBWS/ BWS, pertahanan ketiga terdiri dari Pengawas, yaitu Inspektorat Jenderal. " kata Direktur Lilik

Direktur Lilik menambahkan tentang pembangunan Zona Integritas, " Komponen dan Aspek Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM terdiri dari Unsur Pengungkit (6 Area) yaitu, Manajemen Perubahan, Tatalaksana, Manajemen SDM, Akuntabilitas, Pengawasan, Pelayanan Publik, yang diharapkan menghasilkan dua sasaran, pertama Pemerintah yang bersih dan bebas KKN (IPAK, Capaian Kinerja), kedua Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (IPKPP)", tambah Direktur Lilik

Kasubdit M. Tahid mengemukakan “Dalam penyusunan dokumen Manajemen Risiko perlu mengidentifikasi lebih lanjut risiko-risiko baru yang berpotensi akan menghambat tujuan organisasi, dengan cara membuat urutan risiko mulai dari sangat tinggi dan tinggi, dan melakukan inoasi pengendalian diladalm menurunkan level risiko tersebut.

Kepala Balai Pramono menyampaikan, “Terimakasih atas pendampingan dari Direktorat K.I, berharap kegiatan ini dilakukan secara berkala ke Balai Wilayah Sungai, dan juga BWS Kalimantan I dengan pendampingan ini akan segera menindaklanjuti saran maupun revisi terkait dokumen MR”.

Manajemen Risiko 28-09-2022

Giat Direktorat Kepatuhan Intern Di BWS Sulawesi III Palu

Palu - Direktorat Kepatuhan Intern, Ditjen Sumber Daya Air, melanjutkan kegiatan terkait Kepatuhan Intern ke BWS Sulawesi III, Palu. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Kepatuhan Intern, Ir. Lilik R C, Kasubdit PPKIMR, M. Tahid, ST. MPPM, Kasubdit PKIMR, Arif Budiyono, S.T., M.Eng. Kepala BWS Sulawesi III, Taufik, S.S.T., M.T, Eselon IV BWS Sulawesi III, Kepala Satuan kerja dan PPK di Lingkungan BWS Sulawesi III.

"Kepatuhan Intern merupakan bagian dari reformasi birokrasi merupakan sarana untuk memastikan bahwa seluruh pihak melaksanakan proses bisnis organisasi sesuai aturan-aturan yang berlaku, Manajemen Risiko adalah suatu proses mengidentifikasi, menilai, mengelola, dan mengendalikan peristiwa atau situasi potensial untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tujuan organisasi. " kata Direktur Lilik

Direktur Lilik menambahkan tentang pembangunan Zona Integritas, " Perlu dilakukan upaya mempercepat pencapaian sasaran reformasi birokrasi yang terdapat pada road map reformasi birokrasi 2020-2024, terutama terkait birokrasi yang bersih dan akuntabel, dan pelayanan publik yang prima, perlu dibangun Zona Integritas (ZI) pada unit kerja/satuan kerja sebagai pilot project percontohan., " tambah Direktur Lilik

Senada dengan hal tersebut, Kasubdit M. Tahid mengemukakan “Dalam membangun Zona Integritas memerlukan inovasi-inovasi dari semua lini organisasi ditingkat Balai Wilayah Sungai, dengan memperhatikan proses business dan core business organisasi”, Sementara itu Kasubdit Arif menyampaikan “Pentingnya kepatuhan baik itu berupa kepatuhan administrasi maupun yang bersifat fisik (bangunan) didalam kegiatan pembangunan infrastruktur Sumber Daya Air, hal ini akan berimplikasi banyak atau tidaknya temuan dikemudian hari”.

Kepala Balai Taufik menyampaikan, “Kami sampaikan rasa terimakasih atas berlangsungnya acara dan kegiatan ini di Palu, berharap kegiatan ini dapat berlangsung secara kontinu dan berkala, sehingga dapat lebih meningkatan pemahaman terkait, KI, MR dan ZI”.

Manfaat Kepatuhan Intern sebagai salah satu bentuk pengawasan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan, efektivitas, efisiensi dan keharmonisan pelaksanaan tugas Unit Organisasi, Guna keseragaman, ketertiban administrasi, serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas. Manfaat MR Untuk mencapai tujuan/sasaran organisasi secara optimal, Memperkecil potensi temuan, Memperkecil potensi pengaduan masyarakat akibat Output/Outcome tidak sesuai harapan Meningkatkan integritas pegawai dan zona integritas organisasi menuju WBK/WBBM serta RB Tingkat Kementerian.

Lain-Lain 01-08-2022

Pembahasan 9 Strategi Pencegahan Penyimpangan PBJ Kementerian PUPR Tahun 2022-2024

Pembahasan 9 Strategi Pencegahan Penyimpangan PBJ Kementerian PUPR Tahun 2022 – 2024 (Tahap II) yang kedua telah dilaksanakan di Hotel Pangeran Beach Padang, Sumatera Barat. Kegiatan ini sebagai lanjutan atas pembahasan pertama yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2022 di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Bina Marga. Kegiatan ini dihadiri oleh Staf Khusus Menteri PUPR Bidang Auditing dan Pembangunan, Direktur Kepatuhan Intern Ditjen Sumber Daya Air, Direktur Kepatuhan Intern Ditjen Bina Marga, Direktur Kepatuhan Intern Ditjen Cipta Karya, Direktur Kepatuhan Intern Ditjen Perumahan, Koordinator Bid Pengembangan MR, KI, & TI Pengawasan Inspektorat VI, Subdirektorat Kepatuhan Intern Dit Pengembangan Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur, Bidang Kepatuhan Intern Pusat Pengembangan Talenta BPSDM, Subdirektorat Kepatuhan Intern Dit Pengadaan Jasa Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi serta Tim Penyusun Rancangan Strategi Pencegahan Risiko Penyimpangan dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Kementerian PUPR. 

 

Unit Kepatuhan Intern (UKI) memiliki dua tugas besar dalam melaksanakan tata kelola organisasi yakni pencegahan tindak pidana korupsi dan melaksanakan manajemen risiko ujar Staf Khusus Menteri PUPR Bidang Auditing dan Pengawasan Pembangunan Binsar H Simanjuntak mengutip sambutan Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono pada Workshop MR & KI pada tanggal 15 Juli 2020. 

 

Dalam paparannya Binsar menjelaskan bahwa Terdapat 2 (dua) unsur dalam 9 strategi 2022 - 2024 yang menjadi tanggung jawab Unit Kepatuhan Intern yaitu Implementasi budaya sadar risiko (komponen Manajemen Risiko) dan penguatan Unit Kepatuhan Intern (komponen Kepatuhan Intern). Binsar juga berpesan bahwa UKI harus memiliki mindset sebagai pemberi solusi (advisor) untuk memperlancar proses bisnis, bukan sebagai watchdog yang menghambat proses bisnis.

 

Pada kegiatan ini seluruh Direktur Kepatuhan Intern menyampaikan kendala serta saran pelaksanaan kegiatan Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko di masing-masing Unit Organisasi seperti perlunya perkuatan Unit Kepatuhan Intern, penyempurnaan peraturan dan pedoman terkait manajemen risiko, serta kendala pada pelaksanaan seperti kurangnya kuantitas dan kualitas SDM yang ada, permasalahan para jabatan fungsional dalam mengumpulkan angka kredit serta belum adanya satu sistem informasi yang dapat digunakan oleh seluruh UKI.

 

Menutup kegiatan ini Direktur Kepatuhan Intern Ditjen Sumber Daya Air Ir. Lilik Retno Cahyadiningsih, M.A. berpesan bahwa Inspektorat Jenderal perlu melakukan pembinaan terhadap Unit Kepatuhan Intern seluruh Unit Organisasi serta diputuskan bahwa Direktorat Kepatuhan Intern Ditjen Cipta Karya akan menjadi fasilitator pada pertemuan selanjutnya. (rzl-PPKIMR)

Lain-Lain 27-07-2022

Kegiatan Pembinaan Penerapan Manajemen Resiko dan Monitoring Evaluasi Efektifitas Penerapan SOP di Balai Wilayah Sungai Sumatera IV Batam

Batam - Direktorat Kepatuhan Intern, Ditjen Sumber Daya Air, melalui Subdirektorat Pembinaan dan Pengembangan Kepatuhan Intern dan Manjemen Resiko, melaksanakan kegiatan Pembinaan Penerapan Manajemen Resiko dan Monitoring Evaluasi Efektifitas Penerapan SOP di Balai Wilayah Sungai Sumatera IV Batam.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Kepatuhan Intern, Ir. Lilik R C, Kasubdit Pembinaan dan Pengembangan Kepatuhan Intern dan Manajemen Resiko, M. Tahid, ST. MPPM, Kepala BWS Sumatera IV, Ir. Tuti Sutiarsih, MT, Eselon IV BWS Sumatera IV, Kepala Satuan kerja dan PPK di Lingkungan BWS Sumatera IV.

Didalam kegiatan tersebut Direktur Lilik, menyampaikan pentingnya Kepatuhan Intern dan Manajemen risiko sebagai sarana untuk memitigasi segala kemungkinan yang akan menghambat didalam pembangunan sumberdaya manusia maupun infrastruktur ke-PU-an terutama dibidang sumber daya air.

"Adapun manfaat dari Kepatuhan Internal adalah Memperkecil potensi pengaduan masyarakat, Memperkecil potensi temuan, Menghindari infrastruktur yang terbangun tidak termanfaatkan secara penuh dan meningkatkan kepuasan masyarakat, Meningkatkan integritas pegawai dan zona integritas organisasi " kata Direktur Lilik

Direktur Lilik menambahkan tentang Road Map Manajemen Risiko Ditjen SDA sampai tahun 2024. " Untuk mencapai target Terkelola pada tahun 2024 dengan nilai 76, perlu adanya langkah-langkah yang diambil, seperti pada tahun 2022 ini yaitu, penyesuaian kerangka kerja Ditjen SDA, pemanfaatan Sistem informasi, perluasan kompetensi, reward terhadap MR, " tambah Direktur Lilik

Senada dengan hal tersebut, Kasubdit M. Tahid mengemukakan “ Internalisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman didalam pengisian bentuk-bentuk risiko yang akan terjadi didalam pembangunan infrastruktur sumber daya air “.

Untuk meningkatkan pemahaman terhadap Manajemen Risiko, Tim Direktorat Kepatuhan Intern dan Tim BWS Sumatera IV melakukan survey ke Bendungan Sei. Gong yang berada di Kota Batam. “ Bendungan ini proyek strategis nasional di masa pemerintahan Jokowi, Bendungan Sei Gong ini menjadi bendungan ke-16 yang prosesnya sudah pada tahap pengairan, namun masih terdapat beberapa permasalahan seperti Operasi dan Pemeliharaan yang belum dilaksanakan, dan serah terima kelola dengan pemerintah Kota ataupun BP Batam terkait ”. Kata Kasubdit M. Tahid.